Tampilkan postingan dengan label paspor. Tampilkan semua postingan

Cara Mendapatkan Kolom Tanda Tangan di Paspor

Tidak ada komentar
Bagaimana cara mendapatkan kolom tanda tangan di paspor apabila paspormu terlanjur merupakan terbitan setelah tahun 2021?

kolom tanda tangan di paspor

Di tengah tahun 2022 lalu, jagat maya twitter dihebohkan dengan cuitan dari @gasgandenglah yang menyatakan bahwa paspornya ditolak oleh Kedutaan Besar Jerman saat hendak mengajukan Visa.

"Hallo, @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di Kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor Indonesia tidak sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan di paspor pada bagian lembar terakhir."

Kedutaan Besar Jerman menganggap paspornya tidak sesuai dengan aturan Internasional karena kolom endorsement yang diterbitkan pada paspor baru tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan paspor Indonesia. Lantas bagaimana tanggapan Pihak Imigrasi atas kegaduhan ini?

Konfirmasi pihak Imigrasi

Benar adanya kolom tanda tangan di paspor dihilangkan sejak tahun 2021. Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
  1. Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman;
  2. Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta;
  3. Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.

Tidak hanya menyampaikan permintaan maaf, akhirnya pihak Imigrasi mengganti kebijakan dengan memasukkan kembali kolom tanda tangan di paspor untuk paspor terbitan akhir tahun 2022. Suami saya yang memperpanjang paspor di bulan Desember 2022 sudah memiliki kolom tanda tangan di Paspor dan masa berlaku sudah menjadi 10 tahun.

Bagaimana dengan saya dan dua anak kami yang saat perpanjangan paspor di bulan Mei 2022 tidak ada kolom tanda tangan di paspor? Padahal kami sekeluarga berniat Traveliving 2.0 ke Eropa di tengah tahun 2023 ini. Tentu kami tidak ingin kejadian netizen twitter terjadi kepada kami.

Cara mendapatkan kolom tanda tangan di paspor

kolom tanda tangan di paspor

Menyiapkan kolom tanda tangan di paspor adalah salah satu cara persiapan traveliving bersama tiga anak. Ternyata cara mendapatkan kolom tanda tangan di paspor lebih mudah daripada dibayangkan, bahkan kurang dari 15 menit (kalau lancar). Yuk simak cara mendapatkan kolom tanda tangan di paspor ini.

1. Datang ke Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I

Mendapatkan kolom tanda tangan di paspor tidak bisa di sembarang Kantor Imigrasi (Kanim). Awalnya saya sempat datang ke Kanim yang berada di gedung parkir Kemang Village karena terakhir saya perpanjang dan pembuatan paspor baru disitu. Ternyata perpanjangan paspor hanya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I karena kolom tanda tangan di paspor harus ditandatangani oleh kepala kantor di bagian bawahnya.

Petugas Kanim Kemang Village pun menyarankan saya agar ke Kanim Ciputat atau Kanim Warung Buncit untuk lokasi terdekat.

2. Siapkan dokumen

Dokumen yang disiapkan untuk mendapatkan kolom tanda tangan di paspor juga sangat sederhana. Apa saja?
  1. Paspor asli
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi KIA/Akte lahir (untuk anak)

Dokumen tersebut bisa disiapkan dahulu dari rumah agar tidak repot. Jika lupa, biasanya ada fotokopi terdekat yang berada di dalam atau di samping gedung.

3. Mengisi Formulir

Setelah mengkomunikasikan kepada petugas loket di Kanim soal kolom tanda tangan di paspor, mereka akan memberikan form yang harus diisi. 1 formulir untuk 1 pemohon. Jadi untuk kasus saya yang ingin mendapatkan kolom tanda tangan di paspor untuk 3 orang maka butuh mengisi 3 formulir.

4. Menyerahkan dokumen ke loket pengajuan

Selanjutnya kamu tinggal menyerahkan dokumen dan formulir ke loket pengajuan kolom tanda tangan di paspor (bisa langsung tanya dimana kepada petugas kanim). Karena saya tidak membawa KIA ataupun akte lahir anak, maka saya pasrah saja menyerahkan tanpa kelengkapan dokumen tersebut. Toh, saya punya fotokopi KK untuk jaga-jaga apabila diminta. Syukurlah petugas tetap menerima meskipun dokumen kami ada yang kurang.

Kemudian kami tinggal duduk manis menunggu panggilan petugas kanim. Tidak sampai 5 menit kemudian, petugas memanggil kami dan menyerahkan paspor yang sudah ada kolom tanda tangan. Ternyata hanya berupa “cap” yang distempel beserta tanda tangan pengesahan dari kepala kanim.

kolom tanda tangan di paspor

Cukup mudah bukan caranya? Jadi kalau kamu ingin keluar negeri tapi sadar paspor kamu masih versi belum ada kolom tanda tangan di paspor, tidak usah berkecil hati! Tinggal datang ke Kanim besar dan kolom tanda tangan di paspor akan kamu dapatkan dalam waktu 10 menit.